Acara Penyuluhan Hukum Oleh Kapolresta Banyumas, Bagi Pemerintah Desa, BPD dan Lembaga Desa, di Balai Desa Karangtengah.

Acara Penyuluhan Hukum Oleh Kapolresta Banyumas, Bagi Pemerintah Desa, BPD dan Lembaga Desa, di Balai Desa Karangtengah.

Penyuluhan Hukum di Desa Karang Tengan dengan Tema " Pengertian Hukum Perdata dan Huklum Pidana "

Hukum adalah suatu aturan yang mengatur tata cara hidup bermasyarakat untuk mencapai keadilan dan keamanan. Dalam sistem hukum yang umum dianut oleh banyak negara, ada dua bidang utama yaitu hukum perdata dan hukum pidana. Kedua bidang ini berfungsi sebagai pilar utama dalam mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Berikut adalah penjelasan singkat mengenai hukum perdata dan hukum pidana:

Hukum Perdata:

Hukum perdata adalah cabang hukum yang berkaitan dengan hubungan antara individu atau entitas hukum dalam hal hak, kewajiban, dan tanggung jawab yang bersifat pribadi maupun perdata. Tujuan utama dari hukum perdata adalah untuk melindungi hak-hak individu, mengatur kontrak, kepemilikan, warisan, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan hubungan antarorang atau badan hukum.

Dalam kasus hukum perdata, biasanya terdapat dua pihak yang berperan, yaitu penggugat dan tergugat. Penggugat adalah pihak yang mengajukan tuntutan, sedangkan tergugat adalah pihak yang dituntut. Sengketa dalam hukum perdata diselesaikan melalui proses peradilan dengan maksud mencari keadilan bagi pihak yang terlibat. Hukum perdata berupaya mencapai pemulihan hak dan memberikan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat pelanggaran atau ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Hukum Pidana:

Hukum pidana, di sisi lain, merupakan cabang hukum yang mengatur tindakan kriminal dan tindak pidana serta sanksi hukum yang diterapkan atas pelanggaran tersebut. Fokus utama hukum pidana adalah keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan tujuan untuk mencegah tindakan kriminal dan memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana.

Tindakan kriminal atau tindak pidana dianggap sebagai pelanggaran terhadap seluruh masyarakat dan negara, sehingga proses penegakan hukum pidana dilakukan oleh pihak berwenang, seperti kepolisian dan pengadilan. Jika terbukti bersalah, pelaku tindak pidana dapat dikenai sanksi berupa hukuman pidana seperti denda, kurungan, atau bahkan hukuman mati, tergantung pada tingkat keparahan pelanggaran yang dilakukan.

Kesimpulan:

Hukum perdata dan hukum pidana merupakan dua pilar utama dalam sistem hukum yang berfungsi untuk mengatur berbagai aspek kehidupan bermasyarakat. Hukum perdata berfokus pada hubungan antara individu atau badan hukum dalam hal hak dan kewajiban pribadi, sementara hukum pidana menangani tindakan kriminal dan pemberian sanksi hukum atas pelanggaran tersebut. Dengan adanya kedua bidang hukum ini, diharapkan masyarakat dapat hidup dalam keadilan dan ketertiban yang lebih baik.

 

Related Posts

Komentar