Kartu KEluarga

Persyaratan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. Surat pengantar dari pemerintah desa
  2. Formulir permohonan KK dari desa sudah di isi dengan lengkap
  3. Jika ada perubahan data di lampirkan foto copy data dukung seperti : buku nikah, ijazah atau akte kelahiran.
  4. KK Asli lama atau surat keterangan kehilangan dari kepolisian jika KK Asli hilang ¿untuk permohonan ralat KK seperti : penambahan anggota, ralat identitas anggota dalam KK
  5. Jika ada perubahan data di lampirkan foto copy data dukung seperti : buku nikah, ijazah atau akte kelahiran

tambahan

  • Ijin tinggal tetap bagi orang asing
  • Surat keterangan pindah/surat keterangan pindah datang bagi prnduduk yang pindah dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia
  • Surat keterangan datang dari luar negri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana bagi warga Negara Indonesia yang datang dari luar negri karena pindah

BIAYA GRATIS ,

MULAI 1 APRIL 2016 PENCETAKAN KK DILAKUKAN OLAH DINDUKCAPIL KABUPATEN BANYUMAS DENGAN TANDA TANGAN DAN STEMPEL ASLI (BASAH)

KECAMATAN HANYA MELAKUKAN INPUT DATA ANGGOTA BARU UNTUK USIA DIBAWAH 60 HARI DAN PERUBAHAN DATA ANGGOTA KELUARGA UNTUK HAL-HAL TERTENTU SAJA (KEWENANGAN DIBATASI) UNTUK PERUBAHAN DATA YANG TIDAK BISA DILAKUKAN DI KECAMATAN MAKA PERUBAHAN DATA DILAKUKAN OLEH DINDUKCAPIL KABUPATEN BANYUMAS

UNTUK BERAPA LAMA JADINYA PEMBUATAN KK MENJADI KEWENANGAN DINDUKCAPIL KABUPATEN BANYUMAS YANG MELAKUKAN PENCETAKAN