Tugas dan Fungsi
Halaman Tugas dan Fungsi
TUPOKSI KECAMTAN CILONGOK
TUGAS POKOK CAMAT
Camat mempunyai tugas memimpin pelaksanaan sebagian kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan memimpin penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di tingkat Kecamatan.
TUGAS POKOK SEKRETARIAT KECAMATAN / SEKCAM
Sekretariat Kecamatan mempunyai tugas mengkoordinasikan menyelenggarakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan , keprotokolan, administrasi kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan, perencanaan administrasi keuangan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan kecamatan serta mengkoordinasikan seluruh pelayanan administrasi di tingkat kecamatan kepada masyarakat berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Kecamatan.
TUGAS POKOK KEPALA SUB BAGIAN UMUM:
Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan , keprotokolan, administrasi kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan, perencanaan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan kecamatan serta administrasi keguangan Kecamatan brrdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Kecamatan.
TUGAS POKOK KEPALA SUB BAGIAN PELYANAN
Kepala Sub Bagian Pelayanan mempunyai tugas menyelenggarakan seluruh pelalyanan administrasi di tingkat Kecamatan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku guna meningkatkan kualitas pelalyanan kepada masyarakat.
TUGAS POKOK KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN
Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas membatu Camat dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan tingkat Kecamatan dan dalam membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan serta dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat untuk menangani untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah di bidang pemerintahan
TUGAS POKOK KEPALA SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM :
Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas membantu Camat dalam mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenterman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan serta dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
TUGAS POKOK KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT :
Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas membantu Camat dalam mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat serta dalam pelaksanan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan di bidang kesejahteraan rakyat.
TUGAS POKOK KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN :
Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum serta pelaksanan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati kepada Camatu untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah di bidang perasarana dan fasilitas umum serta bidang pembangunan.
TUGAS POKOK JABATAN FUNGSIONAL :
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas Camat sesuai dengan keahlian dibidang masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.