Tugas dan Fungsi

Halaman Tugas dan Fungsi

TUPOKSI KECAMTAN CILONGOK

TUGAS POKOK CAMAT

Camat mempunyai tugas memimpin pelaksanaan sebagian  kewenangan  pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan memimpin penyelenggaraan tugas umum pemerintahan di tingkat Kecamatan.

TUGAS POKOK SEKRETARIAT KECAMATAN / SEKCAM

Sekretariat Kecamatan  mempunyai tugas mengkoordinasikan menyelenggarakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan , keprotokolan, administrasi  kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan, perencanaan administrasi keuangan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan kecamatan serta mengkoordinasikan seluruh pelayanan administrasi di tingkat kecamatan  kepada masyarakat berdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Kecamatan.

TUGAS POKOK KEPALA SUB BAGIAN UMUM:

Kepala Sub Bagian Umum mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan surat menyurat, kearsipan, perpustakaan, kehumasan , keprotokolan, administrasi  kepegawaian, sarana prasarana dan kerumahtanggaan, perencanaan, pembinaan, evaluasi dan pelaporan kegiatan kecamatan serta administrasi keguangan Kecamatan  brrdasarkan standar dan ketentuan yang berlaku guna menunjang pelaksanaan tugas Kecamatan.

TUGAS POKOK KEPALA SUB BAGIAN PELYANAN

Kepala Sub Bagian Pelayanan mempunyai tugas menyelenggarakan seluruh pelalyanan administrasi di tingkat Kecamatan kepada masyarakat berdasarkan ketentuan yang berlaku guna meningkatkan kualitas pelalyanan kepada masyarakat.

TUGAS POKOK KEPALA SEKSI TATA PEMERINTAHAN

Kepala Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas membatu  Camat dalam mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan  tingkat Kecamatan dan dalam membina penyelenggaraan pemerintahan  desa dan/atau  kelurahan serta dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat  untuk menangani untuk menangani sebagian  urusan otonomi daerah di bidang pemerintahan

TUGAS POKOK  KEPALA SEKSI  KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM :

Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum  mempunyai tugas membantu Camat dalam mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan  ketenterman dan ketertiban umum, penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan serta dalam pelaksanaan kewenangan pemerintahan  yang dilimpahkan Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.

TUGAS POKOK KEPALA SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT :

Kepala Seksi Pemberdayaan Masyarakat mempunyai tugas  membantu Camat dalam mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat serta dalam pelaksanan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati kepada Camat untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan di bidang kesejahteraan rakyat.

TUGAS POKOK KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN :

Kepala Seksi Pembangunan mempunyai tugas membantu Camat dalam mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum serta pelaksanan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan Bupati kepada Camatu untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah di bidang perasarana dan fasilitas umum serta bidang pembangunan.

TUGAS POKOK JABATAN FUNGSIONAL :

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas  melaksanakan kegiatan yang menunjang pelaksanaan tugas Camat sesuai dengan keahlian dibidang masing-masing berdasarkan ketentuan yang berlaku.