Pindah Keluar
SURAT PINDAH KELUAR
A.Pindah antar kecamatan
- Surat pengantar dari pemerintah desa
- Formulir permohonan surat pindah dari desa sudah di isi dengan lengkap
- KK Asli dan KTP Asli
- Surat ppindah antar kecamatan cukup diproses di Kantor Kecamatan
B. Pindah antar kebupaten/propinsi
- Surat pengantar dari pemerintah desa
- Formulir permohonan surat pindah dari desa sudah di isi dengan lengkap
- KK Asli dan KTP Asli
- Pas foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar
- Surat kuasa bermaterai apabila pemohon tidak mengurus secara langsung
- Surat pindah antar kabupaten/propinsi setelah proses dari Kecamatan selanjutnya diproses di Dinas Pendudukan dan Capil
BIAYA GRATIS,
cetak KK lama/keluarga yang ditinggal jika yang pindah tidak satu keluarga dilakukan di DINDUKCAPIL