Pindah Keluar

SURAT PINDAH KELUAR

A.Pindah antar kecamatan

  1. Surat pengantar dari pemerintah desa
  2. Formulir permohonan surat pindah dari desa sudah di isi dengan lengkap
  3. KK Asli dan KTP Asli
  4. Surat ppindah antar kecamatan cukup diproses di Kantor Kecamatan

 B. Pindah antar kebupaten/propinsi

  1. Surat pengantar dari pemerintah desa
  2. Formulir permohonan surat pindah dari desa sudah di isi dengan lengkap
  3. KK Asli dan KTP Asli
  4. Pas foto 4 x 6 sebanyak 6 lembar
  5. Surat kuasa bermaterai apabila pemohon tidak mengurus secara langsung
  6. Surat pindah antar kabupaten/propinsi setelah proses dari Kecamatan selanjutnya diproses di Dinas  Pendudukan dan Capil

BIAYA GRATIS,

cetak KK lama/keluarga yang ditinggal jika yang pindah tidak satu keluarga dilakukan di DINDUKCAPIL