IMB
- Persyaratan Administrasi :
- Mengisi Formulir Permohonan Tertulis kepada Camat
- Foto copy KTP
- Foto copy Sertifikat/ Letter C
- Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah
- Gambar Situasi dan Gambar Penempatan Bangunan
- Surat Persetujuan warga yang persilnya berbatasan langsung.
- Gambar Rencana Bangunan dengan Skala 1 : 100
- Dokumen SPKPPLH dari Kantor BLH Kab. Banyumas
- Klasifikasi yang dilayani :
- Rumah tinggal yang dibangun perorangan dg batasan paling banyak 2 (dua) bangunan/unit.
- Sekolahan kecuali perguruan tinggi
- Tempat Peribadatan.
- Bangunan Kantor Pemerintah Desa
- Bangunan Non Usaha Lainnya.
FORMULIR DAPAT DI DOWNLOAD DI SINI