IMB

  1. Persyaratan Administrasi :
  2. Mengisi Formulir Permohonan Tertulis kepada Camat
  3. Foto copy KTP
  4. Foto copy Sertifikat/ Letter C
  5. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Tanah
  6. Gambar Situasi dan Gambar Penempatan Bangunan
  7. Surat Persetujuan warga yang persilnya berbatasan langsung.
  8. Gambar Rencana Bangunan dengan Skala 1 : 100
  9. Dokumen SPKPPLH dari Kantor BLH Kab. Banyumas

 

  1. Klasifikasi yang dilayani :
  2. Rumah tinggal yang dibangun perorangan dg batasan paling banyak 2 (dua) bangunan/unit.
  3. Sekolahan kecuali perguruan tinggi
  4. Tempat Peribadatan.
  5. Bangunan Kantor Pemerintah Desa
  6. Bangunan Non Usaha Lainnya.

FORMULIR DAPAT DI DOWNLOAD DI SINI