KTP Elektronik
Persyaratan Pembuatan KTP Elektronik
- Telah Berusia 17 tahun / sudah kawin atau pernah kawin
- Surat pengantar RT/RW dan Lurah/Kepala Desa
- Foto Kopi KK
- Foto Kopi kutipan Akta nikah/akta perkawinan
- Foto Kopi kutipan Akta kelahiran
- Surat Keterangan Datang dari luar negri yang diterbitkan oleh dinas bagi warga negara indonesia yang datang dari luar negri karena pindah
Datang sendiri, gratis tanpa di pungut biaya.
PENCETAKAN KTP ELEKTRONIK DILAKUKAN DI DINDUKCAPIL KAB.BANYUMAS
BAGI MASYARAKAT YANG MEMERLUKAN KTP ELEKTRONIK SECARA MENDESAK DAPAT LANGSUNG KE DINDUKCAPIL DENGAN SYARAT SUDAH REKAM DATA DAN MEMBAWA REKOMENDASI DARI KECAMATAN.