HO

  1. Permohonan Baru
    1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau Akta Pendirian Perusahaan atau Foto copy Anggaran Dasar yang telah disahkan bagian Koperasi.
    2. Izin Lokasi
    3. Foto copy Sertifikat atau surat-surat tanah tempat usaha terletak.
    4. Persetujuan tertulis dari tetangga

 

  1. Permohonan Daftar Ulang
    1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau akta pendirian Perusahaan apabila pemohon Badan Hukum atau Foto copy Anggaran Dasar yang telah disyahkan bagi koperasi.
    2. Foto copy izin gangguan atau Kartu Izin Gangguan

 

  1. Permohonan Pemindahtanganan/ Balik Nama Izin.
    1. Foto copy KTP bagi pemohon perorangan atau Akta Pendirian Perusahaan apabila Pemohon Badan Hukum atau foto copy Anggaran Dasar yang telah disyahkan bagian koperasi.
    2. Izin gangguan yang bersangkutan.
    3. Foto copy Sertifikat atau Surat-surat tanah tempat usaha terletak.
    4. Surat Pernyataan tidak keberatan dari Ahli Waris.

Klasifikasi yang dilayani dengan izin gangguan rendah, yaitu untuk jenis usaha dengan luas tempat usaha dibawah 50 m2.

 

FORMULIR PERMOHONA HO BARU DAPAT DI DOANLOAD DI SINI

UNTUK PERPANJANGAN HO DI SINI