sosialisasi UU No 1 Tahun 2013 tentang LKM

sosialisasi UU No 1 Tahun 2013 tentang LKM

 

Sosialisasi UU No 01 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikra (LKM)

Bertempat di Meetingroom Lt 2 Kecamatan Cilongok pada Hari Rabu tangal 22 Oktober 2014 Pukul 09.00 s.d selesai telah diadakan Sosialisasi Undang-undang Nomor 01 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. Kegiatan dibiayai dari DPA pada Bagian Perekonomian dan dlaksanakan di 5 (lima) kecamatan. Sebagai pengsi materi antara lain dari : Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cabang Purwokerto, Bapermas PKB, Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Banyumas dan Bappeda Kabupaten Banyumas. Hadir sebagai peserta adalah para kepala desa dalam Wilayah Kecamatan Cilongok, dan para pelaku LKM di Kecamatan Cilongok antara lain : UPK PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Cilongok, Kelompok UED SP dalam Kecamatan Cilongok,  Kelompok perdagangan, jasa dan peternakan desa berkembang, Kelompok UP2K PKK, Gapoktan dengan kegiatan PUAP.

Pada kesempatan ini OJK Cabang Purwokerto menyampaikan beberapa poin antara lain bahwa untuk pendirian LKM harus memenuhi persayaratan diantaranya harus berbadan hukum, bentuk badan hukum ini dapat berupa PT atau Koperasi. Disampaikan pula oleh OJK Cabang Purwokerto  bahwa jenis kegiatan usah LKM yaitu jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat baik melalui pinjaman maupun pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat. 

Related Posts

Komentar