Penyuluhan hukum oleh Kejaksaan negeri Purwokerto, bagi aparatur desa, lembaga desa dan masyarakat, di Desa Sokawera.

Penyuluhan hukum oleh Kejaksaan negeri Purwokerto, bagi aparatur desa, lembaga desa dan masyarakat, di Desa Sokawera.

Penyuluhan hukum oleh Kejaksaan negeri Purwokerto, bagi aparatur desa, lembaga desa dan masyarakat, di Desa Sokawera.

 

 

Dalam upaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di tengah masyarakat, Kejaksaan Negeri Purwokerto menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum bagi aparatur desa, lembaga desa, dan masyarakat di Desa Sokawera, Kecamatan Cilongok.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif terkait berbagai aspek hukum, khususnya yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab aparatur desa serta hak dan kewajiban masyarakat sebagai warga negara. Materi penyuluhan mencakup pencegahan tindak pidana korupsi, pengelolaan keuangan desa yang transparan dan akuntabel, serta edukasi hukum terkait permasalahan yang sering dihadapi masyarakat desa.

Melalui penyuluhan ini, diharapkan seluruh peserta memiliki kesadaran hukum yang lebih baik dan mampu menjadi agen perubahan dalam menciptakan lingkungan desa yang tertib, aman, dan bebas dari pelanggaran hukum.

Pemerintah Kecamatan Cilongok menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kejaksaan Negeri Purwokerto atas sinergi dan peran aktifnya dalam mendukung pembangunan desa berbasis kesadaran hukum. Semoga kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di desa-desa lain di wilayah Kecamatan Cilongok.

Related Posts

Komentar