Sidang Isbat Nikah Gratis bagi Pasangan yang tidak memiliki Buku Nikah
Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Pengadilan Agama Purwoketo akan mengadakan Sidang Isbat Nikah pada tanggal 14 Desember 2016 bertempat di Pendopo Kecamatan Cilongok. Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah di targetkan akan diikuti oleh 50 pasangan suami istri di wilayah Kecamatan Cilongok dan bagi pasangan yang mengikuti sidang isbat tidak di pungut biaya sepeserpun karena biaya sidang nikah ditanggung pemerintah.
Camat Cilongok melalui Kasubag Pelayanan Tursiman, S.Sos menyampaikan bahwa pelaksanaan Isbat Nikah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi para pasangan suami istri yang sudah menikah tetapi tidak memiliki Buku Nikah. “ Mereka yang akan dapat mengikuti Sidang Isbat Nikah adalah para pasangan suami istri yang sudah nikah resmi tetapi karena suatu hal yang bersangkutan tidak memiiki buku nikah, kejadian seperti ini ada dijumpai di Kecamatan Cilongok pada sekitar tahun 1990 s.d 2000 pada waktu tersebut banyak pasangan yang sudah nikah resmi tetapi tidak memiliki buku nikah, Jadi Isbat Nikah tidak berlaku bagi pasangan yang Buku Nikahnya hilang”
Tursiman,S.Sos menambahkan bahwa pelaksanaan Sidang Isbat ini juga terbuka bagi para pasangan suami istri yang melaksanakan nikah siri, selama pernikahan itu benar-benar terjadi dan tidak bermasalah.
Sementara itu Kasi Permas Sudiyono, SH juga menyampaikan bahwa target dari pelaksanaan sidang isbat adalah 50 pasangan, tetapi sampai dangan tanggal 24 Nopember baru diperoleh sebanyak 27 pasangan yang akan mengikuti sidang isbat, sedangkan pendaftaran akan diutup besok tanggal 25 Nopember 2016. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat yang merasa sudah nikah tetapi tidak mempuyai buku nikah dan yang nikah siri untuk segera mendaftar, pendaftaran dapat disampaikan ke Kecamatan Cilongok.
“Jika pendaftar masih kurang dari target maka kekurangan akan diisi dari pendaftaran Sidang Isbat Nikah di luar Kecamatan Cilongok “ demikian dikatakan Sudiyono, SH
Untuk tahapan pelaksanaan Isbat Nikah setelah ditutupnya pendaftaran maka tahap selanjutnya adalah akan di umumkan kepada masyarakat selama 14 hari dan apabila dalam masa pengumuman tersebt terdapat keberatan atau kompaian dari pihak-pihak tertentu maka pelaksannaan sidang isbat dapat di batalkan untuk pasangan yang mendapat keberatan tersebut selama keberatan tersebut dapat dibuktikan dan dipetanggungawabjab. Demikian ditambahkan oleh Kasubag Pelayanan Kecamatan Cilongok Tursiman, S.Sos.