Penertiban Reklame Tidak Berizin di Kecamatan Cilongok
Satpol PP Kecamatan Cilongok Rabu 8 Mei 2016 melakukan penertiban terhadap pemasangan papan reklame yang tidak memiliki izin. Dalam kegiatan ini lokasi yang menjadi sasaran penertiban adalah Jalan Raya Ajibanga-Purwokerto yang berada dalam wilayah Kecamatan Cilongok yaitu dari arah Desa Langgongsari sampai dengan Desa Karanglo, dilanjutkan dengan penertiban di Jalan Raya Ciongok-Panusupan. Kasi Tramtib Kecamatan Cilongok Fatah Hidayat mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut Pembinaan Bupati Banyumas pada tanggal 1 Juni 2016 dihadapan para Kasi Tramtib Kecamatan guna menegakan Perda Nomer 14 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Hasil dari penertiban ini di peroleh 23 spanduk yang terpasang melintang di atas jalan raya yang tidak memiliki izin dan terdapat 19 papan reklame yang menempel di pohon dan tiang listrik/telephon.
Selanjutnya Fatah Hidayat mengampaikan bahwa pelaksanaan penertiban reklame ini belum bisa menjangkau semua wilayah karena keterbatasan personil tetapi kegiatan ini akan terus dilakukan dan sudah menjadi agenda rutin satpol kecamatan. Untuk masyarakat yang akan memasang reklame dihimbau untuk mengajukan izin terlebih dahulu sebelum memasang reklame tersebut di tempat umum.