PENYULUHAN HUKUM OLEH POLRESTA BANYUMAS DI DESA GUNUNGLURAH
Desa Gununglurah, 24 April 2025 – Guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum di kalangan masyarakat desa, Polresta Banyumas menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Hukum yang bertempat di Balai Desa Gununglurah, Kecamatan Cilongok, pada hari Kamis, 24 April 2025.
Kegiatan ini diikuti oleh aparatur desa, lembaga desa, seperti BPD, LPMD, PKK, Karang Taruna, serta tokoh masyarakat dan warga Desa Gununglurah. Hadir sebagai narasumber adalah perwakilan dari Polresta Banyumas yang memberikan materi edukatif seputar hukum dan pentingnya peran aktif masyarakat dalam menciptakan keamanan dan ketertiban lingkungan.
Dalam penyuluhan tersebut, materi yang disampaikan meliputi:
-
Pemahaman dasar tentang hukum pidana dan perdata,
-
Tata cara pelaporan tindak kejahatan,
-
Upaya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),
-
Penanganan konflik sosial dan kenakalan remaja,
-
Peran masyarakat dalam menjaga situasi kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
Kapolresta Banyumas melalui narasumber yang hadir menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat penegak hukum dan elemen desa untuk membangun lingkungan yang aman, tertib, dan taat hukum. “Kami ingin masyarakat desa, terutama para aparatur dan lembaga desa, memiliki pengetahuan dasar yang cukup untuk dapat bertindak secara tepat dan benar dalam menghadapi persoalan hukum,” ujar salah satu perwakilan dari Polresta Banyumas.
Kepala Desa Gununglurah menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini dan berharap masyarakat dapat lebih terbuka serta sadar terhadap pentingnya hukum dalam kehidupan sehari-hari. “Semoga penyuluhan ini menjadi awal dari meningkatnya kesadaran hukum warga kami dan memperkuat ketahanan sosial di desa,” ujarnya.
Acara ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif, di mana warga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung dengan pihak kepolisian mengenai berbagai permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan mereka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari program pembinaan masyarakat oleh Polresta Banyumas, sebagai bentuk nyata dari pendekatan humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Banyumas.